Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparna mengabulkan permohonan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus agar Polda Metro melanjutkan usut kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id/Arie)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suparna mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus agar Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras pada Selasa (2/6/2026). Hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersebut.

Salah satu pertimbangan hakim itu berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Andrie Yunus, yakni Asmara Nababan. Bahwa, setiap rintangan penyidikan dalam kasus HAM merupakan korban lanjutan.

"Menimbang bahwa Asmara Nababan menyatakan bahwa setiap rintangan terhadap penyidikan dalam kasus HAM tentu merupakan korban lanjutan atau cedera lanjutan terhadap korban pelanggaran HAM," ujar hakim tunggal praperadilan, Suparna di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Lalu, kata hakim, pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi. 

Maka itu, hakim praperadilan tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

10 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

11 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

22 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal