"Menimbang bahwa adanya lembaga praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum dan perundang-undangan," papar hakim.
Masih dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila pengadilan mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan secara jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan.
“Sehingga, dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga, semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri,” ucap hakim.
Maka itu, hakim menilai permohonan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus Andrie Yunus itu beralasan hukum dan demi kepastian hukum. Hakim lantas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," ungkap hakim.