Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Ari Sandita Murti
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparna mengabulkan permohonan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus agar Polda Metro melanjutkan usut kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id/Arie)

"Menimbang bahwa adanya lembaga praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum dan perundang-undangan," papar hakim. 

Masih dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila pengadilan mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan secara jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan. 

“Sehingga, dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga, semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri,” ucap hakim.

Maka itu, hakim menilai permohonan untuk melanjutkan proses hukum pada kasus Andrie Yunus itu beralasan hukum dan demi kepastian hukum. Hakim lantas mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

"Menimbang bahwa berkat uraian pertimbangan tersebut di atas, maka sepanjang seperti itu permohonan pemohon angka 6 yaitu agar pengadilan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2006, karena beralasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," ungkap hakim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Cs terkait Kasus Kuota Haji Digelar 11 Agustus 2026

11 hari lalu

KY Minta Maaf ke MA gegara Ada Kesalahan Data Pelanggaran Hakim

15 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

17 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal