Ini Alasan Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang Djoko Tjandra

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berita acara persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Penolakan dilakukan karena jaksa melihat majelis hakim masih membuka peluang untuk meneruskan PK ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

JPU Ridwan Ismawanta mengatakan, tim jaksa tidak sejalan dengan kesimpulan yang dibacakan oleh majelis hakim terkait sidang PK Djoko Tjandra tersebut. Karena itu, dia memilih untuk tidak menandatangani berita acara persidangan tersebut.

"Sikap kita jelas, sidang PK sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2012, kemudian SEMA Nomor 4 itu menyatakan kewajiban terpidana harus hadir," kata Ridwan usai jalani sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Sayangnya, kata dia, dalam berita acara persidangan tersebut tertulis satu klausul yang mengatakan sidang PK akan diteruskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Klausul ini yang membuat jaksa menolak keras berita acara tersebut.

Menurut Ridwan, jika mengacu SEMA, PK seharusnya ditolak oleh majelis hakim jika pemohon tidak hadir. Namun dalam sidang kali ini, hakim ternyata “menggantung” putusan itu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

10 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

10 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

3 bulan lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal