Ini Alasan Jaksa Tolak Tanda Tangan Berita Acara Sidang Djoko Tjandra

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi beranggapan telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan pandangannya terkait sidang PK Djoko Tjandra. Namun, dia menakui majelis hakim belum bisa memberikan putusan apapun seperti yang diminta oleh tim jaksa.

"Selanjutnya perkara ini akan diputuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," kata Nazar, kemudian mengetokkan palu.

Usai menutup sidang, Nazar pun meminta kedua belah pihak untuk menandatangani berita acara persidangan. Tim kuasa hukum Djoko Tjandra mengikuti arahan hakim. Sementara, tim jaksa memilih sikap untuk menolak.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Menteri Pigai Protes Vonis Banding 2 Prajurit TNI Pelaku Penyiram Air Keras

11 hari lalu

Polri Ungkap Jejak Buron Napi Narkoba yang Kabur dari Rutan: Lari ke Malaysia hingga Thailand

11 hari lalu

Tampang Buron Napi Narkoba usai Kabur dari Rutan dan Ditangkap di Myanmar

3 bulan lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal