Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Rabu, 02 September 2026 - 21:11:00 WIB
Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya menggugat soal praperadilan berulang kali ke MK (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.

Pemohon menilai Pasal 158 memang telah jelas menyebut pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.

Oleh karenanya, pemohon menilai Pasal 158 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Sementara melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Dalam KUHAP baru, pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penegak hukum dibatasi satu kali untuk permohonan yang sama, misalnya permohonan soal sah tidaknya status tersangka. 

"Ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru, karena (Pasal) 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut