Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

Dia menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhonny Allen yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Kliennya, kata dia merasa dirugikan secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. 

"Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhonny Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Diserang Cairan Berbahaya saat Pidato, Politisi Muslimah AS Semprot Trump

Nasional
24 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Nasional
29 hari lalu

Presiden Resmikan SMA Taruna Nusantara Malang, Menko AHY: Siapkan SDM Unggul menuju Indonesia Emas 2045

Seleb
31 hari lalu

Selamat! Annisa Pohan Hamil Anak Kedua di Usia 44 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal