Ini Alasan KPK Baru Umumkan Tersangka terkait OTT di Sidoarjo Setelah 4 Hari

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara)

Dalam perkara tersebut KPK menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Dalam operasi senyap, KPK mengamankan uang Rp69,9 juta.

Nominal tersebut merupakan bagian dari Rp2,7 miliar uang yang diterima tersangka SW terkait potongan insentif pegawai BPPD.

Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, dia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pungutannya, SW menentukan besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
9 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
9 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Nasional
11 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal