JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW). Siska ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024) atau 4 hari lalu.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan penetapan tersangka lebih dari 1x24 jam. Menurutnya, lembaga antirasuah berupaya menyeret pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan pemotongan intensif pegawai BPPD Sidoarjo tersebut.
"Salah satunya karena kita sedang berusaha untuk melengkapi bukan hanya buktinya, tapi pihak-pihak yang semestinya turut dipertanggungjawabkan dalam kasus ini dan bukan hanya saudara SW ini," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dia mengatakan, tim penyidik meyakini ada pihak lain yang harus bertanggung jawab. Oleh karena itu, dia menegaskan akan mencari keterlibatan pihak lain dalam proses penyidikan.
"Kami masih menunggu, berharap menemukan pihak-pihak lain tersebut itu dalam tempo tidak lebih dari 1x24 jam sehingga harapannya pada saat ekspos ini pihak-pihak lain lebih lengkap," ujarnya.
"Tapi karena belum, kami update lebih dahulu kasus ini tentu dengan komitmen pihak-pihak lain akan terus kami lakukan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Ada yang kami panggil sampai dua kali, panggilan ketiga dengan upaya penjemputan paksa," ujarnya.