Ini Alasan KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku

Nur Khabibi
Mantan Menkumham Yasonna Laoly usai diperiksa KPK, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna di Indonesia untuk penyidikan kasus yang dimaksud. 

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

Berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri, KPK juga mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Adapun Hasto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL (Yasonna) dan HK (Hasto)," tutur Tessa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

16 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

18 jam lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

20 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal