Ini Alasan KPK Jerat Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan Pasal Gratifikasi-TPPU

Nur Khabibi
KPK menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: iNews/Nur Khabibi)

"Pembelian cash satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Lalu satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," kata Asep.

Selain pembelian aset, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," ujar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
12 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal