JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis (30/11/2023). Lembaga antirasuah menjerat tersangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengkondisian perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara yang dikondisikan Gazalba yakni kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
"Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir, kita simpulkan uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya kami gunakan pasal gratifikasi," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (30/11/2023) malam.
"Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi karena bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah, masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain," katanya lagi.
Sebelumnya, dalam kurun waktu 2018-2022 Gazalba diduga telah menerima gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Angka tersebut menjadi bukti permulaan awal lembaga antirasuah.
Jumlah uang tersebut kata Asep, Gazalba gunakan untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.