JAKARTA, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai pria yang akrab disapa Jokdri itu terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti kasus pengaturan skor Liga Indonesia.
Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin menuturkan alasan pihaknya memvonis Jokdri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut Jokdri 2 tahun 6 bulan penjara.
Dia mengatakan, perbuatan Jokdri yang merusak barang bukti tidak terkait dengan kasus pertandingan skor sepakbola di Banjarnegara seperti yang dilaporankan Lasmi Indaryani ke polisi.
"Menimbang majelis hakim tidak sependapat agar terdakwa divonis dua tahun enam bulan penjara," kata Kartim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Untuk hal yang memberatkan, Jokdri dinilai mempersulit selama penyidikan di Polda Metro Jaya. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri selama persidangan bersifat sopan dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa telah berjasa membangun sepakbola di PSSI," ujar Kartim.
Majelis hakim menyatakan Jokdri terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233, jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan menggerakkan orang, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang dipakai untuk meyakinkan sesuatu di depan penguasa yang atas perintah penguasa umum dengan cara memanjat atau menggunakan kunci palsu," tutur Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin.