"Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional, dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan," jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Figha Lesmana, Direktur Lokataru Foundation Delpedro, MS, SH, KA, dan RAP.
“Saudari FL (Figha Lesmana), admin akun medsos inisial T nama akunnya @FG. perannya menyiarkan langsung dan ajak jadi live, mengajak pelajar untuk turun pada 25 Agustus 2025. Pelajar sebagian adalah anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.