Ini Alasan Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Status Tersangka Kasus Ijazah 

Tim iNews.id
Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' yang disiarkan di iNews, Kamis (9/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.

"Apalagi yang paling fatal saat ahli yang mereka hadirkan Pak Aristo Pangaribuan itu mengatakan memang surat itu cacat formil," ucapnya.

Merespons hal tersebut, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Dia menyoroti dua poin dalam putusan pengabulan praperadilan tersebut 

"Pertama, ada yang tidak linear antara permohonan yang diajukan ke pengadilan dan konsiderat dengan surat penangkapan itu sendiri. Yang satu di bulan November 2025 dasarnya akan dilakukan penyelidikan dan penyitaan. Sementara, di surat penangkapan untuk tahap dua makanya secara administrasi dianggap cacat," kata Rivai.

Kedua, terkait pelaksanaan wajib lapor yang telah dijalani Roy Suryo sebagai tersangka juga menegaskan tidak ada urgensi untuk penahanan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Tifa dan Roy Suryo Ngaku Diintimidasi Jelang Pembuktian Ijazah Jokowi, Sebut Ada Pihak Takut Hadapi Persidangan

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Jokowi Pastikan Hadiri Sidang Roy Suryo: Saya Akan Bawa Ijazah Asli SD hingga Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal