Tidak hanya itu, bahkan ahli yang dihadirkan pihak Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertama menyatakan surat penangkapan terhadap dirinya cacat formil.
"Apalagi yang paling fatal saat ahli yang mereka hadirkan Pak Aristo Pangaribuan itu mengatakan memang surat itu cacat formil," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menghormati putusan PN Jakarta Selatan yang telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo. Dia menyoroti dua poin dalam putusan pengabulan praperadilan tersebut
"Pertama, ada yang tidak linear antara permohonan yang diajukan ke pengadilan dan konsiderat dengan surat penangkapan itu sendiri. Yang satu di bulan November 2025 dasarnya akan dilakukan penyelidikan dan penyitaan. Sementara, di surat penangkapan untuk tahap dua makanya secara administrasi dianggap cacat," kata Rivai.
Kedua, terkait pelaksanaan wajib lapor yang telah dijalani Roy Suryo sebagai tersangka juga menegaskan tidak ada urgensi untuk penahanan.