"Pertama, format Dewan Pengawas itu kan berubah. Semula format Dewan Pengawas itu dibentuk oleh partai-partai politik, DPR, tetapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh Presiden," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Alasan kedua, dirinya sempat membaca nama-nama calon anggota Dewas KPK di beberapa media. Dia berpandangan bahwa nama-nama yang muncul memiliki integritas tinggi dalam dunia pemberantasan korupsi.
"Sehingga saya menyimpulkan bahwa ini adalah sebuah jalan pintu masuk untuk menyelematkan KPK, memperkuat KPK, bukan sebaliknya," kata dia.
Dia juga meyakini bahwa dengan hadirnya Dewas dapat membuat KPK jauh lebih kuat jika dibandingkan sebelumnya.
Alasan ketiga, menurutnya Presiden Jokowi memiliki komitmen yang jelas terkait pemberantasan kasus korupsi. Tetapi, dia menambahkan bahwa Presiden tidak dapat berbuat banyak ketika para anggota DPR setuju untuk merevisi Undang-Undang KPK (UU KPK).
"Sebetulnya Presiden Jokowi memiliki komitmen yang kuat. Hanya, kemudian parlemen menyetujui untuk merevisi UU KPK. Ini akan menjadi kesempatan bagi kita untuk membuat KPK menjadi gerbang pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya diketahui bahwa, LIPI mendesak Presiden Jokowi untuk menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ketika itu, LIPI menilai revisi UU KPK bertujuan untuk melumpuhkan tugas KPK.