Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- Nomor 746 berupa: Tiga buku paspor a.n Syafruddin Arsyad Temenggung dikembalikan kepada terdakwa.

- Nomor 768 berupa: Satu handphone merk Samsung warna gold model beserta simcard dikembalikan kepada Herman Kartadinata.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
16 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
16 hari lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Seleb
22 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal