Ini Amar Putusan Lengkap MA yang Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

2. Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging).

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

5. Menetapkan barang bukti berupa:

- Nomor 746 berupa: Tiga buku paspor a.n Syafruddin Arsyad Temenggung dikembalikan kepada terdakwa.

- Nomor 768 berupa: Satu handphone merk Samsung warna gold model beserta simcard dikembalikan kepada Herman Kartadinata.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ekonom Celios Sebut Dana Rp200 Triliun yang Digelontorkan Purbaya Bisa Jadi BLBI Jilid 2

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Buka Peluang Bubarkan Satgas BLBI: Hasil Gak Banyak, Cuma Ribut Aja

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Sulap Lahan Eks BLBI dan Aset Rampasan Negara untuk Perumahan Rakyat

Nasional
1 bulan lalu

Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri, Purbaya: Mau Lari ke Mana Dia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal