Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali

Kurnia Illahi
Binti Mufarida
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama masa ini, pusat perbelanjaan ditutup. (Foto: Antara).

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

h. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

i. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tips Booking Vila di Bali agar Liburan Lebih Hemat, Ini Triknya!

8 hari lalu

Pria asal Israel yang Tinggal di Bali Dideportasi, Kelola Agen Perjalanan The Bali Dream

8 hari lalu

Prabowo Tetapkan Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Begini Konsepnya

8 hari lalu

FGBMFI World Convention 2026 Resmi Digelar di Bali, Hadirkan Delegasi dari 48 Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal