Ini Aturan Lengkap PPLN Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Faieq Hidayat
Penumpang Tiba di Bandara Lombok (Foto: iNews/Edy Gustan)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam masa pandemi Covid-19. Mereka saat ini memasuki Indonesia tanpa karantina

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menerangkan dalam SE terbaru ini, PPLN tetap wajib dilakukan pemeriksaan ulang tes PCR saat kedatangan di pintu masuk (entry point). Bagi yang mendapat hasil negatif, bisa melanjutkan perjalanan.

"Bagi PPLN yang telah divaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, dan mendapatkan hasil negatif RT-PCR, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ungkap Suharyanto dalam keterangan pers, Kamis (24/3/2022).

Sebelum PPLN diizinkan melanjutkan perjalanan, harus menunggu hasil negatif dari pemeriksaan ulang (entry test) RT-PCR saat di entry point. PPLN dapat menunggu hasilnya di hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal. 

Selama menunggu hasil keluar, PPLN tidak diperkenankan meninggalkan tempatnya atau berinteraksi dengan orang lain sebelum dinyatakan negatif Covid-19. Bagi yang hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri selama 14 hari. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Prabowo Larang Kepala Daerah Pakai Dana Otsus untuk Jalan-Jalan ke Luar Negeri!

Nasional
9 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Keuangan
1 bulan lalu

Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!

Nasional
1 bulan lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal