Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Wildan Catra Mulia
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Penerbitan Perpres berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 4 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 21 Agustus 2018 dan telah diundangkan 23 Agustus 2018. Disebutkan dalam perpres, acara kenegaraan adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara serta undangan lain.

Sedangkan acara resmi adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

“Acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas upacara bendera, upacara bukan upacara bendera," bunyi pasal 2 ayat 2,3 dalam perpres seperti dikutip pada website Sekretariat Kabinet, Minggu (9/9/2018).

Jenis pakaian pada acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
7 jam lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
8 jam lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal