JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Penerbitan Perpres berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 4 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 21 Agustus 2018 dan telah diundangkan 23 Agustus 2018. Disebutkan dalam perpres, acara kenegaraan adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara serta undangan lain.
Sedangkan acara resmi adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.
“Acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas upacara bendera, upacara bukan upacara bendera," bunyi pasal 2 ayat 2,3 dalam perpres seperti dikutip pada website Sekretariat Kabinet, Minggu (9/9/2018).
Jenis pakaian pada acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.