Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Wildan Catra Mulia
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. Penerbitan Perpres berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat 4 dan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 21 Agustus 2018 dan telah diundangkan 23 Agustus 2018. Disebutkan dalam perpres, acara kenegaraan adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan atau wakil presiden serta pejabat negara serta undangan lain.

Sedangkan acara resmi adalah kegiatan yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, dan dihadiri oleh pejabat negara dan atau pejabat pemerintah serta undangan yang lain.

“Acara kenegaraan dan acara resmi sebagaimana dimaksud terdiri atas upacara bendera, upacara bukan upacara bendera," bunyi pasal 2 ayat 2,3 dalam perpres seperti dikutip pada website Sekretariat Kabinet, Minggu (9/9/2018).

Jenis pakaian pada acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan pakaian nasional. Sedangkan untuk pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas, juga dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung: Saya Masih Orang Kampung

57 tahun lalu

Hari Terakhir Blusukan di Lampung, Jokowi Borong Produk UMKM hingga Bertemu Teman Kuliah

57 tahun lalu

Blusukan ke Lampung, Jokowi Terima Gelar Adat Kehormatan Baginda Pemuka Bangsa

57 tahun lalu

Blusukan di Lampung, Jokowi Dianugerahi Gelar Baginda Pemuka Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal