Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Wildan Catra Mulia
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)

Perpres juga menyebutkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas, PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi, menurut perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
11 jam lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
12 jam lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal