Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Wildan Catra Mulia
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)

“PSL sebagaimana dimaksud juga dapat digunakan untuk kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit keluar negeri,” bunyi pasal 9 Perpres ini.

Sedangkan PSN, menurut perpres ini, digunakan untuk upacara penyerahan surat-surat kepercayaan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia kepada negara atau kepala pemerintahan asing, jamuan atau resepsi pada acara kenegaraan dan acara resmi di dalam negeri, dan jamuan atau resepsi pada kunjungan kenegaraan atau kunjungan resmi di luar negeri.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 13.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?

Nasional
11 jam lalu

Ketum Joman Andi Azwan Periksa Keaslian Ijazah Jokowi Pakai Aplikasi, Apa Hasilnya?  

Nasional
11 jam lalu

IPW: Hasil Labfor Ijazah Jokowi Harus Dianggap Benar sampai Dibuktikan Sebaliknya

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal