Ini Aturan Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Binti Mufarida
Ilustrasi pendaftaran kewarganegaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. Surat keterangan catatan kepolisian;

g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

h. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

i. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

j. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Diharap Bisa Lindungi Keluarga Perkawinan Campuran

7 hari lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

16 hari lalu

Istana soal Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda: Sangat Selektif, Tak Berlaku untuk Semua Orang

17 hari lalu

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda, Sasar WNI Bertalenta Istimewa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal