Ini Daftar Lengkap Lokasi Uji Emisi Khusus untuk Motor

Puteranegara Batubara
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta merilis lokasi untuk pengujian emisi motor. (Foto MNC Portal).

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu 29 Derajat Celsius

Seleb
1 hari lalu

Cinta Laura CFD Bareng Pramono Anung, Bawa Pesan Mulai Pilah Sampah!

Megapolitan
2 hari lalu

Pemprov DKI Targetkan Pembersihan Tumpukan Sampah di Muara Angke Rampung Hari Ini

Megapolitan
8 hari lalu

Pemprov DKI Bentuk Panitia Khusus HUT ke-500 Jakarta, Diumumkan Juni 2026

Nasional
21 hari lalu

Kemenkes Bantah 3 Kasus Positif Hantavirus DKI Jakarta Terkait Kapal Pesiar MV Hondius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal