Porsche Terancam Hukuman akibat Pemalsuan Data Uji Emisi
Jakarta Selatan: PT Rizqi Putra Pratama Jalan Tebet Timur Dalam X.
Jakarta Timur: Bengkel Dinas Lingkungan Hidup Jalan Mandala V Nomor 67 Cililitan. CV Farama Consultant Jalan Pahlawan Revolusi Nomor 7 Pondok Bambu. PT Astra Internasional Honda Dewi Sartika Jalan Dewi Sartika Nomor 255.
Lalu, di Indobuana Autoraya Sunter Jalan Kolonel Sugiono Nomor 20. PT Tritala Sakti Utama Motor Jalan Matraman Raya Nomor 63. Dan Yamaha Pelita Motor Jalan Jenderal Pol RS Sukamto Nomor 1 A, Malaka Raya, Duren Sawit.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
"Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Editor: Faieq Hidayat