Ini Dakwaan Sofyan Basir, Fasilitasi Pertemuan hingga Backdate Proyek

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Putra menjelaskan, pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), Jaksa menduga pada 2016, penunjukan Kotjo telah dilakukan.

Sofyan juga diduga mengarahkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso untuk segera menandatangani Power Purchased Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1. Jaksa mengungkapkan ada penanggalan mundur (backdate) pada PPA yang ditandatangani Sofyan.

Mantan Dirut BRI itu menandatangani PPA proyek PLTU Riau-1 pada 29 September 2017, namun tanggalnya dimundurkan menjadi 6 Oktober 2017.

"Padahal LOI (letter of intent) No.1958/DAN.02.04/ DITDAN-2/ 2017 perihal Letter of Intent (LOI) for the Development or
Riau-1 MM CFSPP (2x300 MW) IPP Project baru ditandatangani oleh Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) dan Dwi Hartono selaku perwakilan perusahaan konsorsium pada tanggal 17 Januari 2018," ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

57 tahun lalu

Senyum dan Kepalan Tangan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Sebelum Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

57 tahun lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal