Ini Dakwaan Sofyan Basir, Fasilitasi Pertemuan hingga Backdate Proyek

Ilma De Sabrini
Sofyan Basir. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjalani sidang perdana kasus korupsi suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sofyan Basir melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan memaparkan, bentuk pemufakatan itu adalah dengan memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. Tujuannya guna memuluskan Johannes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan yakni Terdakwa memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau-1," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Putra menduga Sofyan mengetahui Eni dan Idrus bakal mendapat fee dari Kotjo yang saat itu selaku pemegang saham perusahaan Blackgold Natural Resources sejumlah Rp4,75 miliar.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya (Eni Maulani Saragih)," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
3 hari lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Nasional
3 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
9 hari lalu

Jaksa soal Nadiem Ngeluh Sakit: Hasil Pemeriksaan Dokter Sehat, Boleh Jalani Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal