Ini Deretan Mobil yang Dibeli Mantan Bupati Cirebon Sunjaya dari Duit Korupsi

Ilma De Sabrini
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK, Jumat (4/10/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp51 miliar. Sunjaya sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, 24 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, tersangka Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara.

”Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain..

”Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
2 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
2 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal