Ini Deretan Mobil yang Dibeli Mantan Bupati Cirebon Sunjaya dari Duit Korupsi

Ilma De Sabrini
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh KPK, Jumat (4/10/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

JAKARTA, iNews.id – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp51 miliar. Sunjaya sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, 24 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, tersangka Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara.

”Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain..

”Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal