JAKARTA, iNews.id – Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp51 miliar. Sunjaya sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan di Cirebon, 24 Oktober 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, tersangka Sunjaya diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi. Cara menyamarkan uang hasil gratifikasi itu melalui berbagai cara.
”Pertama, ditempatkan di rekening nominee atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Kedua, Sunjaya melalui bawahnnya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun, Cirebon sejak 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain..
”Tersangka SUN juga memerintahkan bawahannya untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain,” ujarnya.