Deretan kendaraan roda empat yang dibeli Sunjaya yaitu Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
Sunjaya ditangkap dalam operasi senyap KPK di Kabupaten Cirebon pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.
Saat itu ditetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Dalam perkara ini, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang yakni Herry Jung yang merupakan GM Hyundai Enginering Construction dan Rita Susana, Camat Beber, Cirebon.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.
Sedangkan dalam proses penyidikan TPPU sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 orang saksi di KPK dan Polres Cirebon. Mereka terdiri atas anggota DPR (1 orang), anggota DPRD Kabupaten Cirebon (24 orang), camat (8 orang), serta pejabat dan PNS Pemkab Cirebon, PPAT dan Swasta (113 orang).