JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait dengan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Surat dikirimkan pada Senin (15/7/2019).
Berdasarkan salinan yang diterima iNews.id, surat bernomor R-28/Pres/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019 itu ditujukan kepada Ketua DPR. Surat bersifat rahasia/segera. Tembusan surat kepada Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengakui surat Jokowi telah diterima Kesekjenan DPR. Surat itu akan diteruskan kepada Ketua DPR. Berdasarkan prosedur, pada Selasa (16/7/2019) besok surat tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya," kata Indra, Senin (15/7/2019).
Berikut isi surat Jokowi ke DPR:
Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN lahir di Puyung Pedaleman, tanggal 25 Mei 1978, yang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 83 PK/PID.SUS/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan dikurangi dengan waktu selama berada di tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan sebab dipersalahkan melakukan tindak pidana “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muata yang melanggar kesusilaan.”