Ini Isi Surat Jokowi ke DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun saat di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini. (Foto: Antara).

Hukuman yang dijatuhkan kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN menimbulkan simpati dan solidaritas yang meluas di masyarakat yang pada intinya berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan melalui proses peradilan, kami mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Sdr. BAIQ NURIL MAKNUN sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Presiden Republik Indonesia
(tanda tangan)

JOKO WIDODO

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
16 jam lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Nasional
15 jam lalu

Topi Merah Sebut Ijazah Jokowi yang Diteliti Rismon Diduga Editan, Jahmada Ancam Polisikan

Nasional
18 jam lalu

Abraham Samad Bantah Tudingan Rismon soal Minta Maaf terkait Ijazah Jokowi: Bohong Besar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal