Ini Kata KPK soal Kemungkinan Rafael Alun Ditahan usai Diperiksa

Ariedwi Satrio
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Senin (3/4/2023). Rafael Alun merupakan tersangka penerima gratifikasi yang diduga terkait pemeriksaan perpajakan.

Namun KPK belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun usai ditetapkan sebagai tersangka. Dikonfirmasi soal peluang penahanan terhadap Rafael Alun, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum dapat memastikan. Dia hanya mengatakan proses penahanan tergantung penyidik.

"Tadi ada pertanyaan juga, apakah hari ini juga akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini? Tentu nanti tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut apakah ada keperluan untuk dilakukan penahanankah terhadap tersangka ini  setelah melakukan pemeriksaan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dia menegaskan tidak ada tersangka yang tidak ditahan oleh KPK. Ali menjelaskan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.

"Tetapi, perlu kami sampaikan, teman-teman juga tahu bahwa hampir tidak ada yang kemudian dinyatakan tersangka oleh KPK tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Ali menegaskan setiap tersangka KPK pasti akan ditahan. Termasuk Rafael Alun. Hanya saja, kata Ali, proses penahanan para tersangka tergantung dari analisis penyidik. Sehingga, cepat atau lambat para tersangka KPK pasti akan ditahan.

"Karena syarat penahanan itu ada di hukum acaranya penyidik yang akan menentukan. Baik itu syarat subjektif maupun syarat objektifnya," tuturnya.

Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
13 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
13 jam lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal