Ini Konstruksi Hukum 3 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma Desabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Penetapan tiga tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap lima orang di Jakarta pada Jumat (28/6/2019).

Ketiga tersangka itu, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi. Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, konstruksi perkara tersebut berawal pengusaha bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).

Namun, proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
18 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
24 hari lalu

Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung

Nasional
1 bulan lalu

Respons KPK soal Pengakuan Nikita Mirzani Dipanggil terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

Nasional
2 bulan lalu

Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal