JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Penetapan tiga tersangka itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan terhadap lima orang di Jakarta pada Jumat (28/6/2019).
Ketiga tersangka itu, AVS (Alvin Suherman) dan SPE (Sendy Perico) yaitu pihak yang berperkara diduga sebagai pemberi. Kemudian AWN, (Agus Winoto) yaitu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diduga sebagai penerima.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, konstruksi perkara tersebut berawal pengusaha bernama Sendy Perico melaporkan pihak lain dengan tuduhan penipuan melarikan uang investasi sebesar Rp11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy Perico dan Alvin menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Namun, proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dia tuntut memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.