Ini Konstruksi Hukum 3 Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif. (Foto: iNews.id/ Ilma Desabrini).

"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ucapnya.

Menurutnya, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.

Kemudian pada Jumat pagi, Sendy menuju salah satu bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman) dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) yaitu pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

"Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," katanya.

Dia menambahkan, Alvin kemudian menemui YHE (Yadi Herdiyanto) yaitu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Blak-blakan soal OTT Jaksa, Tegaskan Tak Ada Intervensi

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
3 hari lalu

Terungkap! Alasan Jaksa HSU Kabur saat OTT KPK, Ternyata Ketakutan

Nasional
3 hari lalu

Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal