"AVS kemudian melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ucapnya.
Menurutnya, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan sejumlah syarat itu pada Jumat, 28 Juni 2019 karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Kemudian pada Jumat pagi, Sendy menuju salah satu bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman) dari swasta mengantar uang ke Alvin di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading. Pukul 11.00 WIB SSG (Sukiman Sugita) yaitu pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
"Setelah itu, masih di tempat yang sama, pukul 12.00 WIB, RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," katanya.
Dia menambahkan, Alvin kemudian menemui YHE (Yadi Herdiyanto) yaitu Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," ucapnya.