Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kabupaten OKU

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MPI/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Para pelaku terdiri atas tiga anggota DPRD, Kepala Dinas (Kadis) PUPR, dan dua dari pihak swasta. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan suap proyek, yang bermula pada pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Menurutnya, agar rancangan anggaran tersebut disahkan, sejumlah perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah. 

"Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti tahun sebelumnya. Kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar, dengan pembagian ketua dan wakil ketua Rp5 miliar, sedangkan anggota Rp1 miliar," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). 

Setyo menambahkan, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk 'jatah' Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar.

"Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar," tuturnya. 

Dia menjelaskan, di Pemkab OKU menjadi hal lazim adanya praktik jual beli proyek dengan memberikan fee kepada pejabat pemerintah daerah dan DRPD. 

Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah kemudian menyiapkan sembilan paket proyek untuk pengkondisian fee kepada anggota DPRD. Penggarapan proyek tersebut pun sudah dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog, berikut rinciannya:

1. Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8.397.563.094,14, dengan Penyedia CV Royal Flush.

2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2.465.230.075,95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun.

3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9.888.007.167,69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442,82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky.

5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500,00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484,24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

7. Peningkatan jalan unit XVI-Kedaton Timur Rp4.928.113.967,57 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4.850.009.358,12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.

9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama Rp3.939.829.135,84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Dari sembilan proyek tersebut, Setyo menyebutkan, Novriansyah kemudian menawarkan kepada M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku tersangka dari pihak swasta dengan komitmen fee 22 persen. 

"2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," ucap Setyo. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Banyak Pihak Terima Dana Kasus Korupsi Rita Widyasari: Kami Lacak Terus

Nasional
12 jam lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
23 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Koltim, Ini Penampakannya

Nasional
24 jam lalu

KPK Undang Presiden Prabowo ke Acara Hari Antikorupsi Sedunia di Yogya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal