JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar, Sabtu (15/3/2025).
Enam tersangka tersebut di antaranya, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
"Dari hasil ekspose, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten OKU dari 2024-2025," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kemudian dilakukan penahanan 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 16 Maret-4 Maret 2025," tuturnya.