Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Nurdin Abdullah

Arie Dwi Satrio
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: iNews.id)

Sedangkan AS sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Sulsel
5 tahun lalu

Bak Film, Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Dipindahkan Antar-Mobil di Tengah Jalan

Nasional
5 tahun lalu

Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Rp2 Miliar Disimpan dalam Koper

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap

Nasional
5 tahun lalu

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal