Ini Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Nurdin Abdullah

Arie Dwi Satrio
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Berikut konstruksi perkara suap yang menjerat orang nomor satu di Sulsel tersebut.

Dua tersangka lain, yakni, AS (Agung Sucipto) kontraktor dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Tersangka Edy Rahmat, selain menerima suap juga berperan sebagai perantara penerimaan gratifikasi untuk Nurdin Abdulllah.

Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Minggu (27/2/2021) tengah malam itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, konstruksi kasus berawal dari AS Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah.

Tersangka AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran (TA) 2021. AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel, di antaranya, peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Sulsel
5 tahun lalu

Bak Film, Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Dipindahkan Antar-Mobil di Tengah Jalan

Nasional
5 tahun lalu

Uang Suap untuk Nurdin Abdullah Rp2 Miliar Disimpan dalam Koper

Nasional
5 tahun lalu

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Penerima Suap

Nasional
5 tahun lalu

Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan di Rutan Guntur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal