KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang Rp14,7 miliar dari asisten pribadinya, Imftahul Ulum dalam rentang 2014-2018. Selain itu, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," ucapnya.