JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap penyaluran dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy pada 19 Desember 2018.
Saat OTT, KPK juga menangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Ending Fuad Hamidy dan Mulyana telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam kegiatan lapangan tersebut KPK mengamankan uang tunai di Kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Dia mengungkapkan, dana hibah dari Kemenpora kepada KONI dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar, tetapi pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan untuk mendapatkan fee sebesar 19,3 persen atau Rp3,4 miliar dari total dana hibah.
"Setelah mencermati fakta-fakta di persidangan KPK mulai melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan ke proses penyidikan," ucapnya.