JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang beraktivitas oleh pemerintah mulai, Rabu (30/12/2020). Namun, pengurus FPI mengganti nama organisasinya menjadi Front Persatuan Islam.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh 19 tokoh. Mereka yakni Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, Munarman, KH Abdul Qadir Aka, KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluy, dan Joko dan M Luthfi.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONTPEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk
menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis FPI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12/2020).
FPI menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat pemerintah dalam melarang organisasinya. Ormas dinilai dilindungi untuk melakukan kegiatannya.
"Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum," tulis FPI.