Ini Penampakan Azis Syamsuddin Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol

Raka Dwi Novianto
Muhammad Refi Sandi
Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dan tangan diborgol (Foto: Raka Dwi Novianto)

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli.

Usai pengumuman sebagai tersangka, Azis Syamsuddin langsung digelandang penyidik untuk dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. KPK menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung 24 September 2021.

"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengah 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Nasional
3 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Status Hukum terkait OTT Bupati Pekalongan, Jadi Tersangka?

Nasional
3 jam lalu

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Tim Hukum KPK Bacakan Jawaban 

Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan terkait Pengadaan Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal