Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Kemendagri).

”Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata dia.

Untuk diketahui, masa jabatan kepala daerah menjadi polemik terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
5 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
8 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
8 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal