Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Kemendagri).

”Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” kata dia.

Untuk diketahui, masa jabatan kepala daerah menjadi polemik terkait dengan gugatan pada Pasal 58 huruf o UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu secara tegas menyatakan bahwa masa jabatan kepala maksimal hanya dua periode. Namun, di lapangan terjadi persoalan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memang menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi MK juga memberikan tafsir seputar persoalan yang sempat mencuat di beberapa daerah itu yang tegas ditelah diputus melalui Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Megapolitan
8 hari lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Nasional
10 hari lalu

Mensos Tegaskan Penerima Bansos Ditentukan BPS Bukan Kepala Daerah: Ada yang Salah Paham

Nasional
14 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal