Ini Penjelasan Kemendagri tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Berdasar Putusan MK

Felldy Aslya Utama
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Kemendagri).

JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan pengertian masa jabtan kepala daerah ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar di Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2019).

Dengan demikian, kata dia, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

Bahtiar menerangkan, bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun

Nasional
3 hari lalu

Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

Nasional
4 hari lalu

Respons Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Harus Patuh Konstitusi

Nasional
5 hari lalu

Menko Airlangga Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan usai MK Batalkan HGU 190 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal