JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan pengertian masa jabtan kepala daerah ini berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Namun, yang dimaksud satu periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” kata Bahtiar di Jakarta dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2019).
Dengan demikian, kata dia, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.
Bahtiar menerangkan, bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya.