Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Irfan Ma'ruf
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut kemudian berkembang kepada penyerahan ataupun dokumen-dokumen yang dimiliki oleh 14 APK tersebut. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap kementerian/lembaga yang terkait dengan dokumen-dokumen para ABK tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan telah terjadi TPPO yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, di mana perorangan dan koperasi tersebut melakukan pemberangkatan ABK tidak sesuai prosedur.

"Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka dari proses tindak pidana perdagangan orang ini," ucap Ferdi.
Dia menegaskan, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polri Dalami Rekaman CCTV

Nasional
12 jam lalu

Tegas! Polri bakal Tangkap Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS

Nasional
18 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, 3 Orang Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Eks Kadiv Humas Polri Irjen Pol Purn Edward Hasoloan Aritonang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal