JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 14 anak buak kapal (ABK) Long Xing 629, Rabu (20/5/2020). Ke-3 tersangka itu merupakan agen yang memberangkatkan 14 ABK WNI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo mengungkapkan, ke-3 tersangka itu yakni William Gozaly, ditangkap di rumahnya Perumahan Laverde Cluster Lunaire, Serpong Utara, Tangerang Selatan; Kiagus Muhammad Firdaus ditangkap di Perumahan Graha Lumintu, Jalan Raya Pacul Majasem, Tegal, Jawa Tengah, dan Joni Kasiyanto ditangkap di Jalan Mujaher, Kelurahan Widuri, Kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dia memaparkan, ke-3 tersangka memiliki peran masing-masing. William Gozaly, misalnya, berperan tidak hanya menerima, namun mendaftarkan serta memproses keberangkatan ke-5 ABK dari seseorang berinisial AS.
"Melaporkan proses perekrutan sampai dengan keberangkatan ABK kepada saudari berinisi J.Y," ujar Ferdi di Mabes Polri, Rabu (20/5/2020).
Untuk tersangka Kiagus Muhammad Firdaus, dia menuturkan, berperan menerima ke-4 ABK dari seorang perempuan berinisial NT. Setelah itu, Kiagus mengirim ke-4 ABK untuk mengikuti pelatihan dasar.