"Mengumpulkan dan menjelaskan kepada ke-4 ABK tentang maksud dan tujuan dari perjanjian kerja laut (PKL) atau kontrak kerja dan memerintahkan untuk menandatangani PKL atau kontrak kerja tersebut," tutur Ferdi.
Tersangka terakhir Joni Kasiyanto, dia mengatakan, menerima ke-4 ABK dari 2 laki-laki masing-masing berinisial HN dan AT. Joni juga merekrut 1 ABK atas nama Riski Pangaresa.
"Menyiapkan tempat untuk penampungan terhadap ke-5 ABK dan memberangkatkan ke-5 ABK dari Jakarta, Indonesia ke Busan, Korea Selatan," kata Ferdi.
Sebelumnya, Ferdi Sambo mengatakan, penyidikan kasus ini dilakukan seusai viral video tentang pelarungan jenazah ABK WNI yang diunggah Youtuber asal Korea Selatan. Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan investigasi.
"Dari situ kita bergerak melakukan beberapa kegiatan penyelidikan, yaitu melakukan interviu terhadap 14 ABK yang sudah kembali ke Indonesia di Pondok Bambu, Jakarta," ujarnya.