Ini Perincian Kerugian Rp55,8 Miliar Jhonny Allen karena Dipecat AHY

Arie Dwi Satrio
Jhonny Allen Marbun yang dipecat dari Partai Demokrat. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan mengungkapkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun imateriil, karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen meminta AHY ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Ada tiga Politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhonny Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (24/3/2021), kuasa hukum Jhonny Allen membacakan gugatannya.

Ketiga politikus PD itu yakni, Ketum Partai Demokrat, AHY sebagai tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Slamet membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Nasional
10 hari lalu

AHY Pantau Arus Mudik 2026: Berjalan Sesuai Rencana

Nasional
17 hari lalu

AHY Sebut Jakarta–Surabaya Bisa Ditempuh 3 Jam jika Kereta Cepat Diperpanjang

Nasional
17 hari lalu

AHY Ungkap 52 Persen Pemudik Lebaran 2026 Gunakan Mobil Pribadi, Ini Datanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal