Bacakan Gugatan, Pengacara Jhonny Allen Sebut AHY hingga Hinca Panjaitan Melawan Hukum

Arie Dwi Satrio
Sidang gugatan Jhonny Allen (foto: Arie Dwi/MNC)

JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan membacakan gugatan kliennya terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya; serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jhonny Allen menyebutkan AHY Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan itu, AHY sebagai tergugat 1; Teuku Riefky tergugat 2; dan Hinca tergugat 3. Jhoni menggugat pemecatan sepihak sebagai kader Partai Demokrat yang dilakukan oleh ketiga tergugat tersebut.

"Bahwa penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap tergugat I, tergugat II, dan tergugat III sehubungan dengan tindakan atau perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III yang telah secara melawan hukum memutuskan dan memberhentikan penggugat sebagai Anggota Partai Demokrat," kata Slamet di PN Jakpus, Rabu (24/3/2021).

Menurut Slamet, pemberhentian Jhonny Allen sebagai kader Partai Demokrat adalah perbuatan melawan hukum. Sebab, keputusan tersebut bertentangan dengan hukum dan melanggar hak Jhonny Allen. 

Atas pemecatan itu, Jhonny Allen juga mengalami kerugian yang di antaranya pemecatan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, AHY: Pemerintah Segerakan Tanggap Bencana, Evakuasi Korban dan Pulihkan Akses

13 hari lalu

Gempa NTT, AHY Fokus Buka Akses Terputus Perlancar Distribusi Bantuan

15 hari lalu

SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan, AHY: Beliau Mendoakan Indonesia Semakin Maju dan Sejahtera

15 hari lalu

SBY Tak Hadir di Sidang Tahunan MPR, AHY Ungkap Kondisi Terbarunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal