Ini Perincian Kerugian Rp55,8 Miliar Jhonny Allen karena Dipecat AHY

Arie Dwi Satrio
Jhonny Allen Marbun yang dipecat dari Partai Demokrat. (Foto: Youtube DPR RI)

JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan mengungkapkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun imateriil, karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen meminta AHY ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.

Ada tiga Politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhonny Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (24/3/2021), kuasa hukum Jhonny Allen membacakan gugatannya.

Ketiga politikus PD itu yakni, Ketum Partai Demokrat, AHY sebagai tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).

Slamet membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

AHY di Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga

2 hari lalu

Prabowo Ungkap Rencana Kembali Pangkas BUMN di Akhir 2026: Kita Hemat Rp100 Triliun

17 hari lalu

Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, AHY: Pemerintah Segerakan Tanggap Bencana, Evakuasi Korban dan Pulihkan Akses

17 hari lalu

Gempa NTT, AHY Fokus Buka Akses Terputus Perlancar Distribusi Bantuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal