JAKARTA, iNews.id- Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hassan mengungkapkan kliennya mengalami kerugian materiil maupun imateriil, karena dipecat dari Partai Demokrat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jhoni Allen meminta AHY ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar.
Ada tiga Politikus Partai Demokrat yang digugat oleh Jhonny Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hari ini, Rabu (24/3/2021), kuasa hukum Jhonny Allen membacakan gugatannya.
Ketiga politikus PD itu yakni, Ketum Partai Demokrat, AHY sebagai tergugat I; Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya tergugat II, serta Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan selaku tergugat III. Mereka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Slamet membeberkan potensi kerugian Rp55,8 miliar yang diterima Jhoni Allen karena dipecat AHY Cs. Untuk kerugian materiil, kata Slamet, Jhoni Allen berpotensi merugi senilai Rp5,8 miliar.